Entri Populer

Rabu, 28 Desember 2011


A. Pengertian Hukum Acara Pidana
          Hukum acara pidana yaitu peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur bagaimana caranya beracara melalui alat-alat perlengkapannya bertindak.
Tujuan dari hukum acara pidana yaitu mencari dan mendapatkan kebenaran materiil (ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kesejahteraan masyarakat).
Adapun fungsi dari hokum acara pidana yaitu:
a. Mencari kebenaran dan menemukan kebenaran materiil
b. Pemberian keputusan oleh hakim
c. Pelaksanaan keputusan.
Peranan hakim adalah memeriksa dan memutus perkara. Peranan penasehat hukum adalah diatur dalam KUHAP pasal 56 yaitu untuk mendampingi, memberikan bantuan hukum di dalam sidang atau di luar sidang pengadilan.
Peranan penasehat hukum:
-  Mengajukan keberatan di luar pokok perkara
-  Mengajukan pembelaan di dalam sidang
-  Membuat duplik atau sanggahan terhadap replik
-  Mengajukan upaya hokum.
LP (lembaga pemasyarakatan) adalah memanusiakan manusia yaitu dididik agar lebih baik. Adapun ilmu pembantu di dalam hukum acara pidana yaitu:
a)      Logika yaitu suatu cara berpikir dengan akal budi yang sehat
b)      Kriminologi yaitu suatu ilmu yang mempelajari kejahatan dalam arti yang seluasnya, mempelajari sebab-sebab orang melakukan kejahatan, mengapa orang tersebut melakukan kejahatan di lihat latar belakangnya
c)      Psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang berusaha menyelami jiwa orang dalam proses perkara pidana.
d)     Psikiatri yaitu ilmu yang tujuannya mempelajari jiwa seseorang sehat atau tidak.
e)      Viktimologi yaitu ilmu yang mempelajari mengenai korban, mempelajari peranan korban dalam suatu tindak pidana.
-          korban lebih jahat dari pada terdakwa
-          korban sama jahatnya dengan terdakwa
-          terdakwa lebih jahat daripada korban.
Politik kriminil yaitu suatu usaha rasionil untuk mencegah kejahatan.
f)       Kriminalistik yaitu suatu ilmu yang mempelajari kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya yang di dukung oleh teknologi.
Yang termasuk ilmu Kriminalistik yaitu:
-     Ilmu sidik jari (Daktilaskopi Forensik)
-          Balistik forensic yaitu suatu ilmu yang mempelajari senjata api, bahan peledak termasuk Bom
-          Odontologi forensic yaitu ilmu yang mempelajari mengenai gigi manusia yang ada kaitannya dengan kejahatan
-          Grafologi forensic yaitu ilmu yang mempelajari tanda tangan atau tulisan
g)      Metalogi forensic yaitu ilmu yang mempelajari besi, logam mulia, suatu emas palsu atau tidaknya.
h)      Hukum-hukum pidana
i)   Toksikologi forensic Menjadi racun yang ada kaitannya dengan tindak pidana mati diracun atau tidak. Misalnya keracunan masal, peracunan masal.

j)    Ilmu kimia forensik yaitu suatu ilmu pengetahuan yang membantu mengungkap tindak pidana pengadilan dengan dasar ilmu kimia. Misalnya penyalahgunaan narkoba, miras. Jamu dll.
Terdapat tanda-tanda gantung diri pada korban, yakni :
  1. Air muka menjadi biru
  2. Air muka menjadi pucat
  3. Lidah menjulur ke luar dari mulut
  4. Pada kedua lengan dan kedua kaki sebelah bawah terdapat bintik-bintik.

- Dalam kasus pidana sering kali ditemukan kasus Abortus Yaitu pengguguran kandungan, untuk mencari kebenaran materil. Abortus terdiri dari:
1.      Abortus spontan yaitu abortus dengan sendirinya
2.      Abortus propokatus taitu abortus dengan sengaja, terdiri dari:
a.       Abortus propokatus Medisianis Yaitu abortus dengan alasan medis
b.      Abortus propokatus kriminalis yaitu dapat di pidana.

B. Asas-asas hukum Acara Pidana
a. Asas cepat
b. Asas sederhana
c. Asas biaya ringan
Asas cepat yaitu pengadilan cepat terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan pengadilan. Penjabaran asas cepat dalam KUHAP pasal 24 ayat 4 dan pasal 25 ayat 4 KUHAP. Pasal 26 ayat 4 KUHAP, pasal 27 ayat 4 KUHAP, pasal 24 P KUHAP.
Adanya rencana tuntutan yaitu merupakan bagian dari asas cepat.
Alasan-alasan lamanya suatu perkara di MA:
1.      Kurangnya hakim
2.      banyaknya perkara di MA
Solusinya antara lain:
a. hakim di perbanyak
b.membatasi suatu perkara.
-          Asas praduga tak bersalah adalah setiap otang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan di tuntut atau di hadapkan ke muka siding pengadilan wajib dianggap tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan
Lisan maksudnya tidak tertulis antara hakim dan terdakwa. Sedangkan langsung maksudnya langsung pada terdakwa dan saksi. Pengecualian asas langsung dalam pelanggaran lalu lintas jalan.
- Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum. Adapun pengecualiannya antara lain:
1.      terhadap kesusilaan, misalnya: perzinaan dan pemerkosaan
2.      pemeriksaan anak di bawah umur.
Apabila tidak sesuai maka dapat dinyatakan batal demi hukum
Pengadilan tertutup untuk umum antara lain:
a.       Mengadili anak-anak dan kesusilaan
b.      Sejak surat dakwaan itu di bacakan.
- Asas fortunitas adalah penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana.
- Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum seperti yang tercantum dalam pasal 69 dan 74 kuhap.
Setiap penyidik, penuntut umum, hakimdalam memeriksa terdakwa wajib menanyakan apakah anda telah di dampingi penasehat hokum.

- Perbedaan antara asas Akusator dan asas Inkisitor
Asas Inkisitor mencakup:
-          Tersangka dan terdakwa dijadikan sebagai objek
-          Pemeriksaan tertutup
-          Tidak didampingi oleh penasehat hukum
-          Menitikberatkan pada kemampuan
Asas akusator mencakup:
-          Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka
-          Berhak mendapat bantuan hukum
-          Tersangka dan terdakwa sebagai subjek yaitu mempunyai kedudukan yang sama
-          Menitikberatkan pada kemampuan
-          KUHAP termasuk dalam asas akusator

C. Yang Berperan Dalam Proses Acara Pidana
1.      Warga masyarakat berperan sebagai saksi, tindak pidana ada yang muncul ada yang tidak karena terkadang masyarakat tidak melaporkan bahkan menutupi adanya tindak pidana.
2.      Penyelidik (seluruh anggota polri), tindakan penyelidik atas laporan yang dilaporkan termasuk tindak pidana atau bukan.
3.      Penyidik, tindakan penyidik adalah lanjutan dari penyelidikan, mencari kebenaran materiil (kebenaran yang selengkap-lengkapnya).
4.      Jaksa penuntut umum berperan meneliti apakah berita acara pemeriksaan yang dibuat pihak kepolisian  sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil, serta melakukan penuntutan, pemeriksaan terhadap terdakwa dan bukti-bukti, dan memeriksa saksi.
5.      Hakim mempunyai peran untuk memeriksa perkara dan memutuskan perkara.

D. Upaya Hukum
          Dalam hukum acara pidana juga terdapat upaya hukum yang dapat diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum, seperti halnya yang dilakukan oleh Rio martil dan kuasa hukumnya untuk meringankan hukuman yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama yaitu hukuman mati. Sebelum mengetahui lebih lanjut kita ketahui dulu apa yang dmaksud upaya hukum dan bagian-bagiannya.
Upaya hukum adalah tindak lanjut dari para pihak yang tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, dengan mengajukan pemeriksaan kembali di pengadilan yang lebih tinggi. Upaya hukum terbagi menjadi dua, yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa.. Upaya hukum biasa terdiri dari pemeriksaan tingkat banding dan pemeriksaan tingkat kasasi.
 - Upaya hukum biasa,
1.  Tingkat Banding, permintaan pemeriksaan tingkat  banding dapat diajukan  ke Pengadilan Tinggi.
2. Tingkat Kasasi, permintaan pemeriksaan tingkat kasasi dapat diajukan ke Mahkamah Agung.
            Selain upaya hukum biasa, dalam hukum acara pidana juga terdapat upaya hukum luar biasa, yaitu :
1. Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum, diajukan jaksa agung kepada mahkamah agung, pemeriksaan ini berlaku untuk keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini putusan yang dikeluarkan tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
2. Peninjauan kembali, permintaan peninjauan kembali berlaku untuk keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Grasi adalah permohonan ampun kepada Presiden atas tindak pidana yang telah dilakukan, grasi merupakan jalan terakhir untuk meminta hukuman yang dijatuhkan itu diringankan setelah dilakukan upaya-upaya hukum yang telah disebutkan diatas.