A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana yaitu
peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur bagaimana caranya beracara
melalui alat-alat perlengkapannya bertindak.
Tujuan dari
hukum acara pidana yaitu mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
(ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kesejahteraan masyarakat).
Adapun fungsi
dari hokum acara pidana yaitu:
a. Mencari kebenaran dan menemukan kebenaran materiil
b. Pemberian keputusan oleh hakim
c. Pelaksanaan keputusan.
Peranan hakim
adalah memeriksa dan memutus perkara. Peranan penasehat hukum adalah diatur
dalam KUHAP pasal 56 yaitu untuk mendampingi, memberikan bantuan hukum di dalam
sidang atau di luar sidang pengadilan.
Peranan
penasehat hukum:
- Mengajukan keberatan di luar
pokok perkara
- Mengajukan pembelaan di dalam
sidang
- Membuat duplik atau sanggahan
terhadap replik
- Mengajukan upaya hokum.
LP (lembaga
pemasyarakatan) adalah memanusiakan manusia yaitu dididik agar lebih baik.
Adapun ilmu pembantu di dalam hukum acara pidana yaitu:
a)
Logika yaitu suatu cara berpikir dengan akal budi yang
sehat
b)
Kriminologi yaitu suatu ilmu yang mempelajari kejahatan
dalam arti yang seluasnya, mempelajari sebab-sebab orang melakukan kejahatan,
mengapa orang tersebut melakukan kejahatan di lihat latar belakangnya
c)
Psikologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang berusaha
menyelami jiwa orang dalam proses perkara pidana.
d)
Psikiatri yaitu ilmu yang tujuannya mempelajari jiwa
seseorang sehat atau tidak.
e)
Viktimologi yaitu ilmu yang mempelajari mengenai
korban, mempelajari peranan korban dalam suatu tindak pidana.
-
korban lebih jahat dari pada terdakwa
-
korban sama jahatnya dengan terdakwa
-
terdakwa lebih jahat daripada korban.
Politik kriminil yaitu suatu usaha rasionil untuk mencegah kejahatan.
f)
Kriminalistik yaitu suatu ilmu yang mempelajari
kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya yang di dukung oleh teknologi.
Yang termasuk ilmu Kriminalistik yaitu:
- Ilmu sidik jari (Daktilaskopi
Forensik)
-
Balistik forensic yaitu suatu ilmu yang mempelajari
senjata api, bahan peledak termasuk Bom
-
Odontologi forensic yaitu ilmu yang mempelajari
mengenai gigi manusia yang ada kaitannya dengan kejahatan
-
Grafologi forensic yaitu ilmu yang mempelajari tanda
tangan atau tulisan
g)
Metalogi forensic yaitu ilmu yang mempelajari besi,
logam mulia, suatu emas palsu atau tidaknya.
h)
Hukum-hukum pidana
i) Toksikologi
forensic Menjadi racun yang ada kaitannya dengan tindak pidana mati diracun
atau tidak. Misalnya keracunan masal, peracunan masal.
j) Ilmu kimia
forensik yaitu suatu ilmu pengetahuan yang membantu mengungkap tindak pidana
pengadilan dengan dasar ilmu kimia. Misalnya penyalahgunaan narkoba, miras.
Jamu dll.
Terdapat
tanda-tanda gantung diri pada korban, yakni :
- Air muka menjadi biru
- Air muka menjadi pucat
- Lidah menjulur ke luar dari mulut
- Pada kedua lengan dan kedua kaki sebelah bawah terdapat bintik-bintik.
- Dalam kasus
pidana sering kali ditemukan kasus Abortus Yaitu pengguguran kandungan, untuk
mencari kebenaran materil. Abortus terdiri dari:
1.
Abortus spontan yaitu abortus dengan sendirinya
2.
Abortus propokatus taitu abortus dengan sengaja,
terdiri dari:
a.
Abortus propokatus Medisianis Yaitu abortus dengan
alasan medis
b.
Abortus propokatus kriminalis yaitu dapat di pidana.
B. Asas-asas hukum Acara Pidana
a. Asas cepat
b. Asas
sederhana
c. Asas biaya
ringan
Asas cepat yaitu
pengadilan cepat terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada
keputusan pengadilan. Penjabaran asas cepat dalam KUHAP pasal 24 ayat 4 dan
pasal 25 ayat 4 KUHAP. Pasal 26 ayat 4 KUHAP, pasal 27 ayat 4 KUHAP, pasal 24 P
KUHAP.
Adanya rencana
tuntutan yaitu merupakan bagian dari asas cepat.
Alasan-alasan
lamanya suatu perkara di MA:
1.
Kurangnya hakim
2.
banyaknya perkara di MA
Solusinya antara
lain:
a. hakim
di perbanyak
b.membatasi suatu perkara.
-
Asas praduga tak bersalah adalah setiap otang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dan di tuntut atau di hadapkan ke muka siding
pengadilan wajib dianggap tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Pemeriksaan
hakim yang langsung dan lisan
Lisan maksudnya
tidak tertulis antara hakim dan terdakwa. Sedangkan langsung maksudnya langsung
pada terdakwa dan saksi. Pengecualian asas langsung dalam pelanggaran lalu
lintas jalan.
- Pemeriksaan
pengadilan terbuka untuk umum. Adapun pengecualiannya antara lain:
1.
terhadap kesusilaan, misalnya: perzinaan dan
pemerkosaan
2.
pemeriksaan anak di bawah umur.
Apabila tidak
sesuai maka dapat dinyatakan batal demi hukum
Pengadilan
tertutup untuk umum antara lain:
a.
Mengadili anak-anak dan kesusilaan
b.
Sejak surat
dakwaan itu di bacakan.
- Asas
fortunitas adalah penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan
tindak pidana.
- Tersangka dan
terdakwa berhak mendapat bantuan hukum seperti yang tercantum dalam pasal 69
dan 74 kuhap.
Setiap penyidik,
penuntut umum, hakimdalam memeriksa terdakwa wajib menanyakan apakah anda telah
di dampingi penasehat hokum.
- Perbedaan
antara asas Akusator dan asas Inkisitor
Asas
Inkisitor mencakup:
-
Tersangka dan terdakwa dijadikan sebagai objek
-
Pemeriksaan tertutup
-
Tidak didampingi oleh penasehat hukum
-
Menitikberatkan pada kemampuan
Asas akusator
mencakup:
-
Pemeriksaan dilakukan dengan terbuka
-
Berhak mendapat bantuan hukum
-
Tersangka dan terdakwa sebagai subjek yaitu mempunyai
kedudukan yang sama
-
Menitikberatkan pada kemampuan
-
KUHAP termasuk dalam asas akusator
C. Yang
Berperan Dalam Proses Acara Pidana
1.
Warga masyarakat berperan sebagai saksi, tindak pidana
ada yang muncul ada yang tidak karena terkadang masyarakat tidak melaporkan
bahkan menutupi adanya tindak pidana.
2.
Penyelidik (seluruh anggota polri), tindakan penyelidik
atas laporan yang dilaporkan termasuk tindak pidana atau bukan.
3.
Penyidik, tindakan penyidik adalah lanjutan dari
penyelidikan, mencari kebenaran materiil (kebenaran yang selengkap-lengkapnya).
4.
Jaksa penuntut umum berperan meneliti apakah berita
acara pemeriksaan yang dibuat pihak kepolisian
sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formil, serta melakukan
penuntutan, pemeriksaan terhadap terdakwa dan bukti-bukti, dan memeriksa saksi.
5.
Hakim mempunyai peran untuk memeriksa perkara dan
memutuskan perkara.
D. Upaya
Hukum
Dalam hukum acara pidana juga
terdapat upaya hukum yang dapat diajukan terdakwa atau penasehat hukumnya dan jaksa
penuntut umum, seperti halnya yang dilakukan oleh Rio
martil dan kuasa hukumnya untuk meringankan hukuman yang telah dijatuhkan di
pengadilan tingkat pertama yaitu hukuman mati. Sebelum mengetahui lebih lanjut
kita ketahui dulu apa yang dmaksud upaya hukum dan bagian-bagiannya.
Upaya hukum adalah tindak lanjut dari para pihak yang tidak puas dengan
putusan yang dijatuhkan, dengan mengajukan pemeriksaan kembali di pengadilan
yang lebih tinggi. Upaya hukum terbagi menjadi dua, yaitu upaya hukum biasa dan
luar biasa.. Upaya hukum biasa terdiri dari pemeriksaan tingkat banding dan
pemeriksaan tingkat kasasi.
- Upaya hukum biasa,
1. Tingkat
Banding, permintaan pemeriksaan tingkat banding
dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi.
2. Tingkat Kasasi, permintaan pemeriksaan tingkat
kasasi dapat diajukan ke Mahkamah Agung.
Selain upaya hukum biasa, dalam
hukum acara pidana juga terdapat upaya hukum luar biasa, yaitu :
1. Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum, diajukan
jaksa agung kepada mahkamah agung, pemeriksaan ini berlaku untuk keputusan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal ini putusan yang dikeluarkan
tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
2. Peninjauan kembali, permintaan peninjauan kembali berlaku untuk
keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Grasi adalah permohonan ampun kepada Presiden atas tindak pidana yang
telah dilakukan, grasi merupakan jalan terakhir untuk meminta hukuman yang
dijatuhkan itu diringankan setelah dilakukan upaya-upaya hukum yang telah
disebutkan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar