Dalam memenuhi kebutuhannya, oran g selalu mengadakan hubungan antara yang
satu dengan yang lainnya. Di dalam mereka saling berhubungan tersebut,
terkadang terjadi kontak yang saling menjauhkan. Hal ini disebabkan karena ada
kepentingan yang saling bertentangan. Sering terjadi pula kontak yang saling
mendekatkan, karena mereka mempunyai kepentingan yang sama. Sekelompok oran g-orang inilah yang
kemudian disebut bangsa yang menciptakan suatu negara dengan tujuan untuk
menjaga dan memelihara keepntingan bangsa tersebut
Di dalam suatu negara, tentu disitu ada orang-orang
yang memerintah. Baik-buruknya pemerintahan itu sangat tergantung pada
kebijaksanaan oran g-orang
yang duduk di dalam pemerintahan. Dalam hal ini cara atau sistem pengangkatan
orang-orang yang akan duduk dlam pemerintahan dan memegang kekuasaan itulah
yang merupakan pokok dalam sistem pemerintahan dalam suatu negara.
Salah satu sistem pemerintahan yang ada adalah sistem
pemerintahan demokrasi yang sekarang dianut oleh bangsa kita. Secara singkat
yang dimaksud sistem pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem pemerintahan demokrasi sangat mengedepankan
kepentingan rakyat, dimana rakyat pun ikut mengatur dan mengawasi jalannya
pemerintahan suatu bangsa sehingga di dalam memerintah, para penguasa tidak
sewenang-wenang. Namun pada perkembangan selanjutnya sistem pemerintahan
demokrasi melenceng dari tujuan yang telah ditetapkan sehingga hal ini dapat
merusak tatanan pemerintahan dalam suatu Negara. Kemudian yang menjadi
pertanyaan adalah Apa arti Demokrasi? Kapan pertama kali demokrasi diterapkan
di Indonesia? Apa tujuan demokrasi? Bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia?
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
A.
Pengertian Demokrasi
Negara
demokrasi adalah negara yang dijalankan oleh pemerintah yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Seperti uraian sebelumnya bahwa penerapan
demokrasi dalam kehidupan bernegara, pertama kalinya ditemukan di negara kota
(City State /polis/civitas) di kota Athena, Yunani kuno sekitar abad 6 - 3
SM. Demokrasi yang dipraktekkan pada saat itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), yakni bentuk
pemerintah dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan
langsung oleh seluruh rakyat (warga negara) yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas. Saat pemerintah hendak membuat keputusan yang berhubungan dengan
kepentingan publik, pemerintah mengumpulkan rakyat disuatu tempat kemudian
dimintai pendapatnya dan pemerintah membuat keputusan atas dasar dan
bersesuaian dengan kehendak dan pendapat rakyat.
Negara masa
kini sudah berbeda dengan negara Athena di Yunani kuno dahulu wilayah negara
masa kini sangat luas, rakyatnya pun sangat banyak. Kenyataan itu membuat
sangat sukar mengumpulkan rakyat negara di suatu tempat untuk bermusyawarah
membuat keputusan publik. Kesukaran itu melahirkan demokrasi tidak langsung (indirect democracy), yaitu rakyat
menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam dewan
perwakilan rakyat yang dipilih secara periodik melalui pemilihan umum. Pada
saat ini, semua negara di dunia menerapkan demokrasi perwakilan atau demokrasi
tidak langsung. (indirect democracy). Menurut
paham demokrasi modern, negara dan
masyarakat demokrasi selain menjamin hak-hak politik. (HAM) dalam suatu
kerangka hukum, juga menjamin kesejahteraan sosial ekonomi rakyatnya.
B.
Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal
dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM.
Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat,
atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam
bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut
sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di
lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan
saja harus akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia
sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama
kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden
Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan.
Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan
untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
C.
Tujuan Demokrasi
Sekadar
ingin mengingatkan kita, peran dan tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat
Cermati Penibukaan UUD 1945, pahami dasar dan pandangan hidup kemasyarakatan
dan kenegaraan Republik kita. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang beriman,
yang berkerakyatan, yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Bukankah
semua itu sudah jelas serta merupakan leitmotiv sejak masa pergerakan,
perjuangan, serta penyelenggaraan Republik kita yang merdeka? Karena kita belum juga mau terperanjat dan bangkit
bersama, ketika Indonesia
semakin tertinggal oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia , China , India . dan kini
Vietnam .
Di sela pemilu yang begitu banyak
masih saja banyak warga antre kebutuhan pokok dan belum juga kita bangkit dari
kemiskinan.
Sekali lagi, sebagai sikap dasar, kerangka acuan, serta faham
kenegaraan, kita mendahului zaman. Sejak semula demokrasi kait-mengait dan
berinteraksi antara hak sipil dan hak politik dengan hak sosial, ekonomi, serta
budaya. Barulah kemudian lewat covenant kesepakatan internasional PBB
menegaskan kesatuan serta berinteraksinya lima
faktor dasar itu: hak sipil, hak politik, serta hak sosial, ekonomi, dan
budaya. Kecuali ada hak-hak dasar, sekaligus ada kebutuhan-kebutuhan dasar dan
dengan cara itu ditegaskan hubungan antara demokrasi dan perbaikan sosial,
ekonomi, serta budaya setiap warga dan setiap bangsa kecuali oleh kebebasan
parlemen berteriak dan berpendapat serta adegan-adegan masyarakat antre
kebutuhan pokok, hal itu kita ingatkan karena pengalaman menunjukkan. kits
cenderung bergerak sari ekstrem yang satu ke yang lain. Pernah kita alami
terjadinya ekses dan salah guna ketika kebutuhan dasar lebih didahulukan
daripada hak sipil dan politik.
Demokrasi
memang bukan tujuan. Demokrasi hanya cara
dan alat kita mencapai tujuan yang dicita-citakan. Cuma kita harus menghargai
dan menghormati keputusan bersama yang sudah memilih demokrasi sebagai
pengganti sistem otoritarianisme dan totalitarianisme. Cara kita mencapai
tujuan membangun bangsa dan negara ini pads cita-cita besarnya memakmurkan,
menyejahterakan rakyat, dan berkeadilan sosial melalui demokrasi, demokrasi
politik, demokrasi hukum, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial. Kesepakatan
ini mestinya kita teguhkan dalam sikap dan tindakan nyata, bukan sebaliknya
berpikiran untuk meninggalkan cara-cara tersebut.
D.
Penerapan Demokrasi Di
Indonesia
Penerapan
demokrasi juga merupakan suatu proses sejarah. Biasanya tahap yang penting adalah "koreksi" terhadap
pemerintah atau rezim yang berkuasa. Maka, titik-titik puncak penerapan
demokrasi adalah sekitar 1945 ketika rezim kolonial diganti oleh pemerintah
nasional pada 1966 ketika pemerintah Soekarno dikoreksi oleh pemerintah baru
Soeharto. Sekali lagi sejak 1998 ketika pemerintah Soeharto dikoreksi oleh
reformasi.
Karena perubahan rezim atau
pemerintahan demikian tidak selalu jemih (clean break with the past), dan ini
terutama terjadi pada 1998, transisi ke tahap baru demokrasi sering semrawut
(messy), dan bisa berjalan panjang. Lima
tahun perjalanan reformasi masih pendek kalau misalnya dibandingkan
transformasi Uni Soviet menjadi Republik Rusia yang sudah berjalan 12 tahun
lebih dan tetap masih semrawut.
Di bidang ekonomi beberapa prinsip
demokrasi sudah diterapkan, misalnya desentralisasi (wewenang mengambil
keputusan pemerintah tidak terpusat lagi). Dereregulasi yang dimulai sejak 1985
sebetulnya juga prinsip demokrasi ekonomi ketimbang pemerintah mengatur
segala-galanya. Pengandalan pada "mekanisme pasar" ketimbang sistem
alokasi langsung oleh pemerintah juga merupakan prinsip demokrasi ekonomi. Bank
Indonesia
sebagai bank sentral yang diberi kedudukan "independen" merupakan
prinsip demokrasi ekonomi yang lain (sesuai dengan prinsip checks and
balances). Undang-undang
antimonopoli atau persaingan sehat juga merupakan perangkat demokrasi di bidang
ekonomi.
Kalau
semua penerapan prinsip-prinsip demokrasi di bidang ekonomi ini belum bisa
memuat ekonomi stabil dengan laju pertumbuhan yang tinggi, kegaagalannya
disebabkan kesemrawutan proses transisi demokrasi itu, yang masih memerlukan
waktu untuk mengembalikan ketentraman di masyarakat. Biasanya reaksi masyarakat
terhadap berbagai ketidakadilan di masa lalu masih memerlukan waktu untuk penyelesaian
atau rekonsiliasi. Sementara itu,
pelaku-pelaku ekonomi harus sabar. Sementara menunggu itu mereka bisa berusaha
mengamankan lingkungan dekatnya. Sebaiknya mereka percaya pada penyelesaian
jangka panjang. Bangsa Indonesia
akhirnya suka kompromi dan bersikap pragmatis.
Transisi dan penerapan demokrasi juga
rancu di bidang politik. Mungkin karena bangsa Indonesia itu suka kompromi dan
pragmatis, sistem politik yang diterapkan tanpa sengaja juga merupakan
gado-gado yang sinkretis. misalnya, campuran antara sistem presidensial dan
sistem parlementer.. UUD 1945, dan masih dipertahankan sampai sekarang, masih
memandatkan sistem presidensial. Tapi, pada dasawarsa 50-an kita punya perdana
menteri, dan ada masa ketika pemerintah hanya bertahan kurang dart enam bulan.
Dalam falsafah sistem presidensial
tidak ada oposisi, yang artinya partai lawan berusaha terus-menerus mengkritik
sampai (kalau bisa dan kalau perlu) menjatuhkan pemerintah/koalisi yang
berkuasa. Tetapi pada dasawarsa 50-an ada oposisi. Maka, walaupun UUD-nya
menghendaki sistem presidensial, dalam praktek jalannya politik bisa mengikuti
trayek yang lain.
Menurut UUD 1945, presiden tidak bisa
dijatuhkan oleh DPR, tetapi dipilih oleh MPR, yang bisa mencabut mandatnya
(dalam amendemen UUD mutakhir ini sudah tidak dimungkinkan lagi). Tapi MPR
sebagian besar sama dengan DPR. Maka, Presiden Abdurrahman Wahid bisa
dilengserkan oleh MPR dan sampai sekarang Gus Dur dongkol karena dipandangnya
tidak konstitusional.
Reformasi pada 1998 juga menyebabkan
timbulnya partai-partai politik (dan pers) secara bebas. Akibatnya, Pemilu 1999
tidak menghasilkan satu partai yang bisa meraih mayoritas suara di DPR. Partai
terbesar hanya mengantongi sepertiga jumlah kursi, partai kedua seperempat.
Kalau partai pertama dan partai kedua ini bisa menjalin koalisi efektif, bisa
menguasai DPR. Tapi koalisi adalah peralatan sistem parlementer, bukan sistem
presidensial. Presiden yang terjamin memerintah untuk lima tahun tidak memerlukan koalisi di DPR
untuk survive. Tapi kalau DPR tidak kooperatif, memerintah baginya menjadi
sukar.
Kenyataan untuk 5-10 tahun yang akan
datang adalah bahwa kita akan punya presiden yang dipilih secara langsung dan
terjamin kedudukannya untuk lima
tahun. Di lain pihak, sangat mungkin sekali tetap tidak akan ada mayoritas
partai tunggal yang menang pemilu. Koalisi atau aliansi hanya bisa dijalin
kalau presiden dan wakil presiden datang dari dua partai yang sama-sama punya
mayoritas di DPR. Para menteri juga harus
mencerminkan kerja sama politik ini. Tapi outcome demikian tidak bisa dijamin
sebelumnya, paling tidak untuk Pemilu 2004.
Mungkin
bisa tercapai pada 2009 berdasarkan pengalaman Pemilu 1999 dan jalannya
pemerintahan 2004-2009. Maka, sistem
demokrasi politik akan tetap rancu, dan akan mengular antara sistem resmi
presidensial dan sistem tidak resmi yang mirip parlementer. Apakah sistem yang
sinkretis dan tidak konsisten ini akan sangat mengganggu perjalanan politik
bangsa Indonesia? Tergantung pada tafsiran dan selera.
Barat yang
menggunakan logika yang keras dan konsisten sering akan mencela penerapan
demokrasi di Indonesia. Ingat judul
disertasi Herbeth Feith, The Decline of Constitutional Democracy In Indonesia.
Demokrasi di Indonesia telah menjalani macam-macam trayek. Bermula dari
mengikuti trayek yang digariskan oleh Prof. Supomo (presidensial dengan
pemerintah yang kuat), lalu menjadi pariementer, kemudian terpimpin, lantas
Pancasila (atau apa namanya di zaman Soeharto, ketika semua
"diatur"), dan sekarang lebih dibebaskan lagi.
Sekarang pun kebutuhan untuk mempunyai
pemerintah(an) yang kuat masih nyata. Di lain pihak, tuntutan demokrasi adalah
menjamin kebebasan-kebebasan yang asasi di masyarakat. Tetapi, pada 1945 pun
dikotomi sudah ada. Prof. Supomo dan Bung Karno menghendaki pemerintah yang kuat,
Bung Hatta mendambakan fungsi pemerintah sebagai "pengurus" (seperti
mengurus perkumpulan, yang sifatnya jauh lebih demokratis).
Eksperimen besar dalam penerapan
demokrasi masa sekarang adalah pelaksanaan desentralisasi yang menuju ke
otonomi daerah. Kerancuan umum juga tecermin pada proses ini. Mungkin keadaan
demikian mempunyai hikmahnya sendiri. Kita hanya harus sabar menunggu
"penyelesaian secara alamiah" lewat proses-proses di masyarakat,
bukan sebagai hasil tangan besi pemerintah atau pukulan bertubi-tubi dan
berbagai undang-undang baru.
Sejak pemerintah Habibie kita berusaha
memerintah dengan membuat sejumlah besar undang-undang baru yang semuanya
normatif, tapi pelaksanaannya tidak bisa diharapkan secara self-enforcement.
Seorang profesor ilmu hukum dari Harvard
University (seperti
dikutip oleh Nono Makarim) pernah membedakan government by rule of law dan memerintah dengan rule by law. Di Inggris, ada rule of
law. Hindenburg di Jerman di abad yang lalu memerintah by law.
Pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke
daerah ditujukan pada kabupaten dan kota ,
sedangkan provinsi menjadi kepanjangan pemerintah pusat, tetapi juga mempunyai
peran ganda karena gubernur dipilih oleh DPRD-nya. Dalam Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1999, desentralisasi (pelimpahan wewenang yang luas pada daerah) lebih
diutamakan ketimbang dekonsentrasi (menugaskan sebagian wewenang pemerintah
pusat ke perwakilan tingkat provinsi). Sekarang ada 416 bupati dan wall kota
yang merasa "merdeka" dari "belenggu Jakarta", dan tidak
mau mengakui mereka di bawah gubernur (undang-undang menyebut tidak ada
"hierarki").
E.
Penanggung
Jawab Demokrasi Di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945,
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya. Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Kesimpulan
Demokrasi sudah di terapkan jauh
sebelum sekarang, mulai tahun 1945. Penerapan demokrasi juga merupakan suatu proses
sejarah yang berasaskan permusyawaratan, tetapi demokrasi yang dilaksanakan
sekarang ini melenceng dari sistem demokrasi yang dirumuskan para pendiri bangsa dengan pancasila, yang
mengedepankan asas permusyawaratan tersebut.
Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia
seharusnya bisa mewujudkan tujuan yang di cita-citakan oleh para pendiri bangsa
Indonesia
dengan menerapkan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dengan cara
menghargai hak asasi, pendapat dan hasil kesepakatan musyawarah, sehingga
sistem pemerintahan bangsa Indonesia
bisa semakin baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar