Entri Populer

Minggu, 22 April 2012

Demokrasi ala Indonesia


Dalam memenuhi kebutuhannya, orang selalu mengadakan hubungan antara yang satu dengan yang lainnya. Di dalam mereka saling berhubungan tersebut, terkadang terjadi kontak yang saling menjauhkan. Hal ini disebabkan karena ada kepentingan yang saling bertentangan. Sering terjadi pula kontak yang saling mendekatkan, karena mereka mempunyai kepentingan yang sama. Sekelompok orang-orang inilah yang kemudian disebut bangsa yang menciptakan suatu negara dengan tujuan untuk menjaga dan memelihara keepntingan bangsa tersebut
Di dalam suatu negara, tentu disitu ada orang-orang yang memerintah. Baik-buruknya pemerintahan itu sangat tergantung pada kebijaksanaan orang-orang yang duduk di dalam pemerintahan. Dalam hal ini cara atau sistem pengangkatan orang-orang yang akan duduk dlam pemerintahan dan memegang kekuasaan itulah yang merupakan pokok dalam sistem pemerintahan dalam suatu negara.
Salah satu sistem pemerintahan yang ada adalah sistem pemerintahan demokrasi yang sekarang dianut oleh bangsa kita. Secara singkat yang dimaksud sistem pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem pemerintahan demokrasi sangat mengedepankan kepentingan rakyat, dimana rakyat pun ikut mengatur dan mengawasi jalannya pemerintahan suatu bangsa sehingga di dalam memerintah, para penguasa tidak sewenang-wenang. Namun pada perkembangan selanjutnya sistem pemerintahan demokrasi melenceng dari tujuan yang telah ditetapkan sehingga hal ini dapat merusak tatanan pemerintahan dalam suatu Negara. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah Apa arti Demokrasi? Kapan pertama kali demokrasi diterapkan di Indonesia? Apa tujuan demokrasi? Bagaimana penerapan demokrasi di Indonesia? Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan demokrasi di Indonesia?

A.    Pengertian Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang dijalankan oleh pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Seperti uraian sebelumnya bahwa penerapan demokrasi dalam kehidupan bernegara, pertama kalinya ditemukan di negara kota (City State/polis/civitas) di kota Athena, Yunani kuno sekitar abad 6 - 3 SM. Demokrasi yang dipraktekkan pada saat itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), yakni bentuk pemerintah dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan langsung oleh seluruh rakyat (warga negara) yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Saat pemerintah hendak membuat keputusan yang berhubungan dengan kepentingan publik, pemerintah mengumpulkan rakyat disuatu tempat kemudian dimintai pendapatnya dan pemerintah membuat keputusan atas dasar dan bersesuaian dengan kehendak dan pendapat rakyat.
Negara masa kini sudah berbeda dengan negara Athena di Yunani kuno dahulu wilayah negara masa kini sangat luas, rakyatnya pun sangat banyak. Kenyataan itu membuat sangat sukar mengumpulkan rakyat negara di suatu tempat untuk bermusyawarah membuat keputusan publik. Kesukaran itu melahirkan demokrasi tidak langsung (indirect democracy), yaitu rakyat menyalurkan kehendaknya melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam dewan perwakilan rakyat yang dipilih secara periodik melalui pemilihan umum. Pada saat ini, semua negara di dunia menerapkan demokrasi perwakilan atau demokrasi tidak langsung. (indirect democracy). Menurut paham demokrasi modern, negara dan masyarakat demokrasi selain menjamin hak-hak politik. (HAM) dalam suatu kerangka hukum, juga menjamin kesejahteraan sosial ekonomi rakyatnya.

B.     Sejarah Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

C.    Tujuan Demokrasi
Sekadar ingin mengingatkan kita, peran dan tujuan demokrasi adalah kesejahteraan rakyat Cermati Penibukaan UUD 1945, pahami dasar dan pandangan hidup kemasyarakatan dan kenegaraan Republik kita. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang beriman, yang berkerakyatan, yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Bukankah semua itu sudah jelas serta merupakan leitmotiv sejak masa pergerakan, perjuangan, serta penyelenggaraan Republik kita yang merdeka? Karena kita belum juga mau terperanjat dan bangkit bersama, ketika Indonesia semakin tertinggal oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia, China, India. dan kini Vietnam. Di sela pemilu yang begitu banyak masih saja banyak warga antre kebutuhan pokok dan belum juga kita bangkit dari kemiskinan.
Sekali lagi, sebagai sikap dasar, kerangka acuan, serta faham kenegaraan, kita mendahului zaman. Sejak semula demokrasi kait-mengait dan berinteraksi antara hak sipil dan hak politik dengan hak sosial, ekonomi, serta budaya. Barulah kemudian lewat covenant kesepakatan internasional PBB menegaskan kesatuan serta berinteraksinya lima faktor dasar itu: hak sipil, hak politik, serta hak sosial, ekonomi, dan budaya. Kecuali ada hak-hak dasar, sekaligus ada kebutuhan-kebutuhan dasar dan dengan cara itu ditegaskan hubungan antara demokrasi dan perbaikan sosial, ekonomi, serta budaya setiap warga dan setiap bangsa kecuali oleh kebebasan parlemen berteriak dan berpendapat serta adegan-adegan masyarakat antre kebutuhan pokok, hal itu kita ingatkan karena pengalaman menunjukkan. kits cenderung bergerak sari ekstrem yang satu ke yang lain. Pernah kita alami terjadinya ekses dan salah guna ketika kebutuhan dasar lebih didahulukan daripada hak sipil dan politik.
Demokrasi memang bukan tujuan. Demokrasi hanya cara dan alat kita mencapai tujuan yang dicita-citakan. Cuma kita harus menghargai dan menghormati keputusan bersama yang sudah memilih demokrasi sebagai pengganti sistem otoritarianisme dan totalitarianisme. Cara kita mencapai tujuan membangun bangsa dan negara ini pads cita­-cita besarnya memakmurkan, menyejahterakan rakyat, dan berkeadilan sosial melalui demokrasi, demokrasi politik, demokrasi hukum, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial. Kesepakatan ini mestinya kita teguhkan dalam sikap dan tindakan nyata, bukan sebaliknya berpikiran untuk meninggalkan cara-cara tersebut.
D.    Penerapan Demokrasi Di Indonesia
Penerapan demokrasi juga merupakan suatu proses sejarah. Biasanya tahap yang penting adalah "koreksi" terhadap pemerintah atau rezim yang berkuasa. Maka, titik-­titik puncak penerapan demokrasi adalah sekitar 1945 ketika rezim kolonial diganti oleh pemerintah nasional pada 1966 ketika pemerintah Soekarno dikoreksi oleh pemerintah baru Soeharto. Sekali lagi sejak 1998 ketika pemerintah Soeharto dikoreksi oleh reformasi.
Karena perubahan rezim atau pemerintahan demikian tidak selalu jemih (clean break with the past), dan ini terutama terjadi pada 1998, transisi ke tahap baru demokrasi sering semrawut (messy), dan bisa berjalan panjang. Lima tahun perjalanan reformasi masih pendek kalau misalnya dibandingkan transformasi Uni Soviet menjadi Republik Rusia yang sudah berjalan 12 tahun lebih dan tetap masih semrawut.
Di bidang ekonomi beberapa prinsip demokrasi sudah diterapkan, misalnya desentralisasi (wewenang mengambil keputusan pemerintah tidak terpusat lagi). Dereregulasi yang dimulai sejak 1985 sebetulnya juga prinsip demokrasi ekonomi ketimbang pemerintah mengatur segala-galanya. Pengandalan pada "mekanisme pasar" ketimbang sistem alokasi langsung oleh pemerintah juga merupakan prinsip demokrasi ekonomi. Bank Indonesia sebagai bank sentral yang diberi kedudukan "independen" merupakan prinsip demokrasi ekonomi yang lain (sesuai dengan prinsip checks and balances). Undang-undang antimonopoli atau persaingan sehat juga merupakan perangkat demokrasi di bidang ekonomi.
Kalau semua penerapan prinsip-prinsip demokrasi di bidang ekonomi ini belum bisa memuat ekonomi stabil dengan laju pertumbuhan yang tinggi, kegaagalannya disebabkan kesemrawutan proses transisi demokrasi itu, yang masih memerlukan waktu untuk mengembalikan ketentraman di masyarakat. Biasanya reaksi masyarakat terhadap berbagai ketidakadilan di masa lalu masih memerlukan waktu untuk penyelesaian atau rekonsiliasi. Sementara itu, pelaku-pelaku ekonomi harus sabar. Sementara menunggu itu mereka bisa berusaha mengamankan lingkungan dekatnya. Sebaiknya mereka percaya pada penyelesaian jangka panjang. Bangsa Indonesia akhirnya suka kompromi dan bersikap pragmatis.
Transisi dan penerapan demokrasi juga rancu di bidang politik. Mungkin karena bangsa Indonesia itu suka kompromi dan pragmatis, sistem politik yang diterapkan tanpa sengaja juga merupakan gado-gado yang sinkretis. misalnya, campuran antara sistem presidensial dan sistem parlementer.. UUD 1945, dan masih dipertahankan sampai sekarang, masih memandatkan sistem presidensial. Tapi, pada dasawarsa 50-an kita punya perdana menteri, dan ada masa ketika pemerintah hanya bertahan kurang dart enam bulan.
Dalam falsafah sistem presidensial tidak ada oposisi, yang artinya partai lawan berusaha terus-menerus mengkritik sampai (kalau bisa dan kalau perlu) menjatuhkan pemerintah/koalisi yang berkuasa. Tetapi pada dasawarsa 50-an ada oposisi. Maka, walaupun UUD-nya menghendaki sistem presidensial, dalam praktek jalannya politik bisa mengikuti trayek yang lain.
Menurut UUD 1945, presiden tidak bisa dijatuhkan oleh DPR, tetapi dipilih oleh MPR, yang bisa mencabut mandatnya (dalam amendemen UUD mutakhir ini sudah tidak dimungkinkan lagi). Tapi MPR sebagian besar sama dengan DPR. Maka, Presiden Abdurrahman Wahid bisa dilengserkan oleh MPR dan sampai sekarang Gus Dur dongkol karena dipandangnya tidak konstitusional.
Reformasi pada 1998 juga menyebabkan timbulnya partai-partai politik (dan pers) secara bebas. Akibatnya, Pemilu 1999 tidak menghasilkan satu partai yang bisa meraih mayoritas suara di DPR. Partai terbesar hanya mengantongi sepertiga jumlah kursi, partai kedua seperempat. Kalau partai pertama dan partai kedua ini bisa menjalin koalisi efektif, bisa menguasai DPR. Tapi koalisi adalah peralatan sistem parlementer, bukan sistem presidensial. Presiden yang terjamin memerintah untuk lima tahun tidak memerlukan koalisi di DPR untuk survive. Tapi kalau DPR tidak kooperatif, memerintah baginya menjadi sukar.
Kenyataan untuk 5-10 tahun yang akan datang adalah bahwa kita akan punya presiden yang dipilih secara langsung dan terjamin kedudukannya untuk lima tahun. Di lain pihak, sangat mungkin sekali tetap tidak akan ada mayoritas partai tunggal yang menang pemilu. Koalisi atau aliansi hanya bisa dijalin kalau presiden dan wakil presiden datang dari dua partai yang sama-sama punya mayoritas di DPR. Para menteri juga harus mencerminkan kerja sama politik ini. Tapi outcome demikian tidak bisa dijamin sebelumnya, paling tidak untuk Pemilu 2004.
Mungkin bisa tercapai pada 2009 berdasarkan pengalaman Pemilu 1999 dan jalannya pemerintahan 2004-2009. Maka, sistem demokrasi politik akan tetap rancu, dan akan mengular antara sistem resmi presidensial dan sistem tidak resmi yang mirip parlementer. Apakah sistem yang sinkretis dan tidak konsisten ini akan sangat mengganggu perjalanan politik bangsa Indonesia? Tergantung pada tafsiran dan selera.
Barat yang menggunakan logika yang keras dan konsisten sering akan mencela penerapan demokrasi di Indonesia. Ingat judul disertasi Herbeth Feith, The Decline of Constitutional Democracy In Indonesia. Demokrasi di Indonesia telah menjalani macam-macam trayek. Bermula dari mengikuti trayek yang digariskan oleh Prof. Supomo (presidensial dengan pemerintah yang kuat), lalu menjadi pariementer, kemudian terpimpin, lantas Pancasila (atau apa namanya di zaman Soeharto, ketika semua "diatur"), dan sekarang lebih dibebaskan lagi.
Sekarang pun kebutuhan untuk mempunyai pemerintah(an) yang kuat masih nyata. Di lain pihak, tuntutan demokrasi adalah menjamin kebebasan-kebebasan yang asasi di masyarakat. Tetapi, pada 1945 pun dikotomi sudah ada. Prof. Supomo dan Bung Karno menghendaki pemerintah yang kuat, Bung Hatta mendambakan fungsi pemerintah sebagai "pengurus" (seperti mengurus perkumpulan, yang sifatnya jauh lebih demokratis).
Eksperimen besar dalam penerapan demokrasi masa sekarang adalah pelaksanaan desentralisasi yang menuju ke otonomi daerah. Kerancuan umum juga tecermin pada proses ini. Mungkin keadaan demikian mempunyai hikmahnya sendiri. Kita hanya harus sabar menunggu "penyelesaian secara alamiah" lewat proses-proses di masyarakat, bukan sebagai hasil tangan besi pemerintah atau pukulan bertubi-tubi dan berbagai undang-undang baru.
Sejak pemerintah Habibie kita berusaha memerintah dengan membuat sejumlah besar undang-undang baru yang semuanya normatif, tapi pelaksanaannya tidak bisa diharapkan secara self-enforcement. Seorang profesor ilmu hukum dari Harvard University (seperti dikutip oleh Nono Makarim) pernah membedakan government by rule of law dan memerintah dengan rule by law. Di Inggris, ada rule of law. Hindenburg di Jerman di abad yang lalu memerintah by law.
Pelimpahan wewenang pemerintah pusat ke daerah ditujukan pada kabupaten dan kota, sedangkan provinsi menjadi kepanjangan pemerintah pusat, tetapi juga mempunyai peran ganda karena gubernur dipilih oleh DPRD-nya. Dalam Undang-­Undang Nomor 19 Tahun 1999, desentralisasi (pelimpahan wewenang yang luas pada daerah) lebih diutamakan ketimbang dekonsentrasi (menugaskan sebagian wewenang pemerintah pusat ke perwakilan tingkat provinsi). Sekarang ada 416 bupati dan wall kota yang merasa "merdeka" dari "belenggu Jakarta", dan tidak mau mengakui mereka di bawah gubernur (undang-undang menyebut tidak ada "hierarki").
E.     Penanggung  Jawab Demokrasi Di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya. Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

Kesimpulan
Demokrasi sudah di terapkan jauh sebelum sekarang, mulai tahun 1945. Penerapan demokrasi juga merupakan suatu proses sejarah yang berasaskan permusyawaratan, tetapi demokrasi yang dilaksanakan sekarang ini melenceng dari sistem demokrasi yang dirumuskan para  pendiri bangsa dengan pancasila, yang mengedepankan asas permusyawaratan tersebut.

Saran
Kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya bisa mewujudkan tujuan yang di cita-citakan oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan menerapkan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menghargai hak asasi, pendapat dan hasil kesepakatan musyawarah, sehingga sistem pemerintahan bangsa Indonesia bisa semakin baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar