Entri Populer

Senin, 23 April 2012

Melawan Kejahatan Berteknologi

Melawan Kejahatan Berteknologi

Inovasi di bidang teknologi informasi telah membuat manusia menjadi semakin terhubung satu sama lain dengan mudah lagi murah. Jarak geografis dan berbagai penghalang konvensional lainnya yang pernah menjadi penghalang kini menjadi kian tidak berarti. Namun perkembangan di bidang teknologi informasi telah pula memberi peluang baru bagi sebagian manusia untuk berbuat jahat, salah satunya adalah penipuan via SMS (short messages service) sebagaimana kini makin marak terjadi di tanah air. Mengaku-aku sebagai pejabat, panitia undian maupun posisi lainnya yang ‘mentereng’, pelaku mengirim pesan pendek ke  nomor telepon seluler calon korban (yang bisa didapatkan secara acak) yang pada intinya meminta transfer sejumlah uang atau pulsa. Setelah korban melakukan pengiriman, barulah disadari bahwa nomor telpon tersebut adalah nomor penipu. Diduga banyak yang ‘termakan’ SMS model begini dan kerugian yang diderita korban konon mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam kasus SMS yang sekedar meminta pulsa, jumlah kerugian yang relatif kecil barangkali tak membuat korban begitu menderita dan akan dianggap sebagai keapesan belaka. Namun dalam penipuan yang melibatkan uang dalam jumlah besar seperti, penyesalan dan bahkan isak tangis tiada berkesudahanlah yang akan terjadi. Uniknya, jika korban tergolong kalangan mampu, terdidik, dan terhormat biasanya akan enggan melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada polisi. Rasa malu akan diketahui kebodohannya membuat angka kejahatan yang tercatat terkait kasus ini jauh dari realitas yang sebenarnya terjadi. Juga besaran kerugian yang tak terlalu besar dalam kasus penipuan pulsa membuat orang enggan untuk menempuh jalur hukum.

Mengapa korban begitu naif dengan secara serta merta mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya melalui SMS? Mengapa di tengah derasnya berita mengenai penipuan entah itu yang berkedok yayasan, surat pemberitahuan sebagai pemenang undian, tawaran menjadi jutawan mendadak, seseorang tetap dapat dengan mudah ditipu melalui pesan SMS? Tak lain karena harapan besar akan didapatnya keuntungan yang relatif singkat telah begitu ampuhnya melemahkan kemampuan korban untuk melakukan tindakan penghati-hati. Keuntungan di sini tentu saja tidak melulu harus dimaknai dalam bentuk uang, akan tetapi juga fasilitas, promosi jabatan, kesempatan berkarir, maupun hal-hal lainnya yang menyenangkan.  Terbuai oleh mimpi itu, ekspektasi yang begitu besar membuat korban lalai untuk melakukan langkah antisipasi dan penghati-hati. Dalam banyak kasus, tindakan korban yang tidak mendasarkan pada akal sehat, tanpa kehati-hatian, dan kewaspadaan berkontrubusi besar terhadap keberhasilan pelaku dalam melakukan aksinya.

SMS tidak saja memudahkan orang untuk berkomunikasi, kemudahan mana dimanfaatkan dengan baik oleh para penjahat dalam mencari mangsa dengan metode trial and error. Jika satu calon korban lolos, ia akan mencari nomor lain yang siapa tahu adalah mangsa yang teledor dan mudah terninabobok dengan mimpi akan harta dan kenikmatan lainnya. Demi mengamankan diri dari kejaran hukum, pelaku akan secara teratur mengganti nomor kartu telponnya yang tak saja begitu mudah dilakukan namun pula amat murah didapat. Kendati secara ilmu pengetahuan tak mustahil untuk dilacak termasuk dengan menelusuri identitas pemilik rekening bank, absennya penegakan hukum atas kejahatan seperti ini menjadikan penipuan melalui SMS relatif beresiko kecil akan terjerat hukum ketimbang kejahatan konvensional seperti  penjambretan misalnya. Sudah saatnya aparat penegak hukum terutama di daerah secara serius melakukan pengusutan kasus penipuan melalui SMS dan berbagai macam kejahatan yang memanfaatkan teknologi lainnya hingga tuntas. Kasus sebagaimana terjadi baru-baru ini di Salatiga  dimana pimpinan kepolisian dicatut namanya seharusnya dijadikan tantangan untuk menumpas kejahatan ini agar masyarakat merasa terayomi. Jika tidak dan bahkan dibiarkan begitu saja, maka kejahatan seperti ini dipastikan akan terus meningkat sekaligus menguatkan asumsi bahwa penegak hukum kita memang hanya dipersiapkan untuk menangani kejahatan-kejahatan konvensional dan tak berdaya manakala menghadapi kejahatan-kejahatan canggih yang melibatkan teknologi.

Oleh : Manunggal Kusuma Wardaya S.H., L.LM
Sekarang sedang melanjutkan S3 di Belanda kajian Criminal International Law

Tidak ada komentar:

Posting Komentar